Pada 20 Desember 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata. Penetapan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan produktivitas, serta daya saing industri pariwisata di Indonesia. Menyadari hal tersebut, Hotel Amalia sebagai pelaku industri sektor pariwisata di Bandar Lampung mengikuti uji sertifikasi usaha sektor pariwisata yang dilakukan oleh tim auditor dari PT Sucofindo sebagai lembaga validasi dan verifikasi di Indonesia.
Audit sertifikasi dilaksanakan selama empat hari, dimulai dari tanggal 18 – 21 Maret 2024 di Hotel Amalia dan dihadiri oleh tim manajemen Hotel Amalia serta tim auditor. Proses audit berlangsung secara terbuka dan kooperatif. Adapun penilaian yang dilakukan mencakup fasilitas dan sarana, sistem organisasi, sumber daya manusia, pelayanan, produk, serta pengelolaan manajemen usaha. Setelah melewati beberapa tahap penilaian, Hotel Amalia berhasil memenuhi standar, sehingga dinilai layak untuk mendapatkan sertifikat usaha sektor pariwisata.
Pada kesempatan yang sama, Hotel Amalia juga berhasil mempertahankan sertifikasi gelar hotel bintang tiga, karena memperoleh hasil penilaian yang sangat baik diatas standar bintang tiga (star rating). Melalui kedua sertifikat ini menjadi bukti bahwa Hotel Amalia telah menerapkan standar pelayanan yang prima dan manajemen hotel yang berkualitas, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hotel Amalia dan beragam pelayanannya, dapat diakses melalui: www.amaliahotellampung.com.